Gelar Pertemuan Akademik, Fakshi Bahas Ujian Munaqasyah



IAIN PAREPARE ---- Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare menggelar pertemuan akademik, Kamis (20/02/20).





Fakshi terakhir menyelenggarakan rapat akademik dibandingkan dengan fakultas lain, seperti Fakultas Tarbiyah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD).





Rapat akademik Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam ini digelar di ruang seminar Fakshi.





Hadir dalam pertemuan akademik, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Islam Dr. Hj. Rusdaya Basri, Wakil Dekan (Wadek) I Budiman, M.HI, Wakil Dekan II Agus Muchsin, Dr. Fikri selaku anggota senat, Amiruddin, S.Ag selaku Kasubbag AKA dan ketua-ketua Program Studi serta seluruh dosen yang ada pada lingkup Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam.









Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam menyampaikan kondisi perkuliahan selama semester ganjil. "Kepada dosen untuk lebih menertibkan mahasiswa dalam berpakaian dan untuk lebih tertib lagi menyetor RPS dan kontrak kuliah," tuturnya. Dekan mengharapkan kepada seluruh dosen untuk saling bekerja sama dalam mengembangkan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam.









Dr. M. Ali Rusdi memaparkan tentang penyelenggaraan sidang munaqasyah harus dibuat sakral agar mahasiswa tidak menganggap remeh pelaksanaan sidang munaqasyah. Menanggapi hal tersebut Wakil Dekan I Budiman, M.HI menyampaikan bahwa masukan tersebut akan tetap dipertimbangkan untuk dijalankan dan perlu lagi didiskusikan hal-hal teknis sebelum diterapkan.









Dr. Fikri mengharapkan agar seluruh aspirasi yang disampaikan oleh dosen-dosen dalam pertemuan akademik ini direalisasikan oleh pimpinan fakultas. Terutama mengenai pelaksanaan sidang munaqasyah dibuat sakral. Hal ini bertujuan agar mahasiswa dapat mempertahankan skripsinya dengan penuh tanggung jawab dan benar-benar diuji.









Dalam pertemuan akademik tersebut juga disinggung terkait dengan ruang transit dosen untuk Fakshi, agar dosen yang menunggu untuk masuk kelas atau selesai memberikan perkuliahan dapat beristirahat. Menutup pertemuan tersebut, Dekan Fakshi menyampaikan akan menindaklanjuti usulan-usulan dalam yang disampaikan untuk pengembangan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam.





Penulis: Rustam M. Pikahulan





Editor: Mifda Hilmiyah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar